Senin, 19 Oktober 2015



Jawaban Soal Latihan Rekonsiliasi Fiskal :

Akun
Nominal Akuntansi
Koreksi Positif
Koreksi Negatif
Nominal Fiskal
Penjualan bruto
72.850.000.000
0
0
72.850.000.000
Retur penjualan
(1.975.000.000)
0
0
(1.975.000.000)
Diskon penjualan
(976.500.000)
0
0
(976.500.000)
Penjualan netto
69.898.500.000
0
0
69.898.500.000
Harga Pokok Penjualan




Inventory merchandise awal
(15.932.500.000)
0
0
(15.932.500.000)
Pembelian Inventory
(57.484.500.000)
0
0
(57.484.500.000)
Inventory merchandise akhir
36.857.500.000
0
0
36.857.500.000

(36.559.500.000)
0
0
(36.559.500.000)
Laba bruto
33.339.000.000
0
0
33.339.000.000
Biaya Marketing




Salary dan bonus pegawai tetap
(1.764.000.000)
0
0
(1.764.000.000)
Tunjangan pajak penghasilan
(92.740.000)
0
0
(92.740.000)
Sumbangan bahan pokok
(364.835.000)
364.835.000
0
0
Pendidikan pegawai
(1.086.320.000)
0
0
(1.086.320.000)
Promosi dan iklan
(3.776.500.000)
0
0
(3.776.500.000)
Jamuan makan
(284.250.000)
104.250.000
0
(180.000.000)
Telepon, air, dan listrik
(734.250.000)
150.000.000
0
(584.250.000)
Depresiasi
(50.625.000)
14.375.000
0
(36.250.000)
Biaya bahan bakar dan tol
(54.320.000)
13.580.000
0
(40.740.000)
Jumlah Biaya Marketing
(8.207.840.000)
647.040.000
0
(7.560.800.000)
Biaya umum dan administrasi




Salary dan bonus pegawai tetap
(2.315.000.000)
0
0
(2.315.000.000)
PPh 21 ditanggung perusahaan
(143.400.000)
143.400.000
0
0
Honorarium dan komisi pegawai tidak tetap
(1.386.542.000)
0
0
(1.386.542.000)
Seragam satpam gudang
(84.560.000)
0
0
(84.560.000)
Telepon, air, dan listrik
(1.055.600.000)
0
0
(1.055.600.000)
Biaya sewa kantor
(1.633.500.000)
980.100.000
0
(653.400.000)
Depresiasi
(1.254.000.000)
466.500.000
0
(787.500.000)
Royalti
(660.000.000)
110.000.000
0
(550.000.000)
Biaya pembangunan pabrik baru
(4.365.000.000)
4.365.000.000
0
0
Penghapusan piutang
(4.763.480.000)
1.500.000.000
0
(3.263.480.000)
Pemeliharaan kendaraan
(87.200.000)
5.000.000
0
(82.200.000)
Alat tulis kantor
(164.380.000)
0
0
(164.380.000)
Biaya bahan bakar dan tol
(328.600.000)
24.645.000
0
(303.955.000)
Asuransi kendaraan
(364.700.000)
0
0
(364.700.000)
PBB gudang
(692.300.000)
0
0
(692.300.000)
Riset
(3.860.000.000)
1.930.000.000
0
(1.930.000.000)
Pendidikan pegawai
(1.340.000.000)
0
0
(1.340.000.000)
Family gathering
(154.700.000)
0
0
(154.700.000)
Total biaya umum dan administrasi
(24.652.962.000)
9.524.645.000
0
(15.128.317.000)
Pendapatan non operasi




Dividen dari PT UPS
382.500.000
0
(191.250.000)
191.250.000
Dividen dari PT Tegal Sari
134.900.000
0
0
134.900.000
Sewa mesin
67.400.000
0
0
67.400.000
Bunga deposito (setelah pajak)
34.280.000
0
(34.280.000)
0
Dividen dari Japan Co.
276.500.000
118.500.000
0
395.000.000
Total pendapatan non operasi
895.580.000
118.500.000
(225.530.000)
788.550.000
Biaya non operasi




Dividen bagi PT Rowa
(28.700.000)
28.700.000
0
0
Dividen bagi PT Dewa
(16.300.000)
16.300.000
0
0
Dividen bagi umum lainnya
(60.000.000)
60.000.000
0
0
Bunga pinjaman
(76.275.000)
64.275.000
0
12.000.000
Sumbangan
(764.820.000)
764.820.000
0
0
Denda pajak
(452.300.000)
452.300.000
0
0
Rugi selisih kurs
(124.890.000)
0
0
(124.890.000)
Biaya lain - lain
(742.950.000)
742.950.000
0
0
Total biaya non operasi
(2.266.235.000)
2.129.345.000
0
(136.890.000)
Laba sebelum pajak
(892.457.000)
12.419.530.000
(225.530.000)
11.301.543.000


Perhitungan Pajak LN (PPh 24) Maksimal yang Dapat Dikreditkan:
UU PPh Pasal 24, pasal 2: Besarnya kredit pajak Luar Negeri adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan UU PPh.
Pajak yang dibayar di luar negeri (dividen dari Japan Co.)
118.500.000
: 0.3/ 0.7 * 276.500.000

Penghasilan Luar Negeri = 276.500.000/ 0.7
395.000.000
Laba Sebelum Pajak
11.301.543.000
= (892.457.000) + 12.419.530.000 + (225.530.000)

Pajak Penghasilan terutang (20%)
2.260.308.600
Tarif 20% berlaku bagi perusahaan yang minimal 40% sahamnya dikuasai publik dan diperdagangkan di bursa efek, sesuai ketentuan Pasal 17 Ayat (2b).
0
Batas maksimum Kredit PPh 24
79.000.000
= (395.000.000/ 11.301.543.000) x 2.260.308.600

Kredit PPh 24
79.000.000


Perhitungan PPh Terutang dan PPh Kurang Bayar:
Laba sebelum pajak

11.301.543.000
PPh terutang (20%)

2.260.308.600
Kredit pajak


Kredit PPh 22
(481.250.000)

= 2,5% * 19.250.000.000


Kredit PPh 23
(481.250.000)

Kredit PPh 24
(79.000.000)

Kredit PPh 25
(710.750.000)

STP PPh 25
(346.000.000)
(2.098.250.000)
= 401.500.000 – 55.500.000 = Rp346.000.000


Pajak kurang (lebih) bayar

162.058.600


Perhitungan Angsuran PPh 25 per bulan periode 2013:
Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu.
Pasal 3, Perhitungan PPh Pasal 25:
Estimasi Penghasilan = Penghasilan Neto – Penghasilan Tidak Teratur
Estimasi PPh Kurang Bayar = 20% x Estimasi Penghasilan – Kredit Pajak (21, 22, 23, dan 24 atau LN)
Estimasi PPh 25 per bulan = Estmasi PPh Kurang Bayar / 12
Laba sebelum pajak

11.301.543.000
Pendapatan tidak berkesinambungan

(650.000.000)
Estimasi pendapatan tahun mendatang

10.651.543.000
PPh terutang (20%)

2.130.308.600
Kredit pajak


Kredit PPh 22 (sudah punya API; 2,5%)
(481.250.000)

= 2,5% * 19.250.000.000


Kredit PPh 23
(481.250.000)

Kredit PPh 24
(79.000.000)
(1.041.500.000)
Total PPh 25

1.088.808.600
Angsuran PPh 25 per bulan

90.734.050